GPS Rameune Kecam tindakan PT PBM lakukan Pembangunan Pelabuhan Tanpa Izin

Oleh

Nagan Raya, Asatu top - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Golongan peduli lingkungan sosial (GPS RAMEUNE) mengecam tindakan PT PBM yang melakukan dugaan pembangunan pelabuhan tanpa izin.

Kami aksi pada hari ini untuk mempertanyakan penegakan hukum paska pihak DLH Kabupaten melakukan penyegalan, dimana hingga saat ini kami menemukan fakta bahwa dilokasi yang disegel masih kami menemukan keberadaan alat berat yang masih bekerja untuk membersihkan lahan atau area yang dekat dengan bibir pantai. " tutur Korlap aksi, kata Al Alem

"Bahwasannya pada tanggal 21 September 2021, DLH Kabupaten Nagan Raya pernah melakukan inspeksi ke lapangan dan melakukan penyegelan terhadap lokasi tanah yang akan diingat akan dilakukan pembangunan pelabuhan (port) dan juga stockpile batubara milik PT. PBM"

Said mengatakan, menuntut menuntut agar para penegak hukum harus serius dan bertindak tegas dalam menangani dugaan pelabuhan pembangunan ini.

Informasi awal yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nagan Raya dan juga dijelaskan oleh media, aktifitas tersebut telah berlangsung lama dan tidak memiliki izin apapun dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya, katanya.

"Serta Menurut keterangan yang kami dapatkan, perusahaan ini tidak memiliki izin lingkungan atau dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang kriteria perubahan usaha dan/atau kegiatan dan tata cara perubahan izin lingkungan," ujar berkata.

Komentar

Loading...