Sat Reskrim Nagan Raya Amankan Tiga Pelaku Penambang Emas Ilegal

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Polres Nagan Raya kembali menangkap pelaku penambang emas ilegal serta barang bukti,
Gampong Kila Kecamatan Seunagan Timur.

Penangkapan terhadap pelaku tambang emas ilegal itu, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya,AKP Machfud,SH,MM, pada pukul 17.00 didesa Kila, kamis 13 Januari 2021.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH, MM saat dikonfirmasi media Asatu.top membenarkan atas penangkapan terhadap 3 pelaku penambangan emas ilegal tersebut.

Sambung Kasat Reskrim, Penangkapan 3 Pelaku penambang emas berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

Atas informasi Sat Reskrim Polres Nagan Raya, lasung menuju TKP dan berhasil melakukan 3 pelaku serta barang bukti lainnya

Lanjut kata AKP Machfud, penangkapan yang dilakukan tersebut, karena pelaku telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal, tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

"Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap di Polres Nagan Raya antara lain,AN 54 tahun,MA 21 tahun serta ALB 46 tahun. Saat ini ketiga pelaku penambangan emas ilegal tersebut,telah adanya di Polres Nagan Raya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada Aparat Penegak Hukum," katanya.

Untuk itu, ketiga pelaku akan dijerat
sesuai dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009, dan tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat 1 ke 4 KUHP.

Adapun barang bukti yang berhasil antara lain,1 unit alat berat Excavator merek Hitachi warna orange,2 ambal penyaring emas warna hijau serta 1 buah indang alat pemisah emas dan pasir.

Komentar

Loading...