Direktur YLBH AKA Apresiasi Polres Nagan Raya

Oleh
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H

Nagan Raya, Asatu.top - Diketahui seorang gadis yang berusia 15 tahun di Nagan Raya, menjadi korban penyekapan dan rudapaksa (pemerkosaan) oleh 14 pemuda. Kasus yang terjadi pada sebuah Kafe di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya. Pelaku yang berjumlah 14 orang, menggilir pelaku secara bergantian.

Kasus dugaan pemerkosaan tersebut bermula tatkala korban keluar rumah untuk membeli bakso bakar di Simpang Peut, Nagan Raya pada Sabtu (11/12), dimana korban tidak kunjung pulang kerumah hingga tengah malam.

Sehingga memaksa Ibu korban berinisiatif mencarinya ke sejumlah tempat, namun tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan sang anak. Hingga pada akhirnya melalui perantara seorang saksi, korban ditemukan berada dalam sebuah kamar pada salah satu Kafe yang terletak di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, pada Selasa, 14 Desember 2021

Direktur YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, SH menegaskan bahwa kasus dugaan pemerkosaan ini memerlukan upaya serius dalam mengatasinya dan meminta kepada aparat Kepolisian, yang dalam hal ini Polres Nagan Raya untuk dapat bekerja secara efektif memberikan hukuman setimpal kepada 9 pelaku yang telah ditangkap, dan mengejar 5 pelaku lainnya untuk diproses secara optimal sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami berharap Kepolisian Resor Nagan Raya dapat mengungkap kasus ini sesegera mungkin dan transparan ke muka publik sesuai dengan aturan yang berlaku, berlandaskan payung hukum yang ada sebagai upaya prioritas dalam mengungkap kasus dan melindungi korban”, Ujar Muhammad Dastur 18 Desember 2021

YLBH AKA menilai bahwa penyelesaian kasus upaya preventif, masif dan efektif dari Polres Nagan Raya dalam mengungkap kasus tersebut melalui bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami juga mengecam keras atas segala tindakan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak dan memintaa kepada Polres Nagan Raya yang menangani kasus ini untuk memberikan hukuman yang maksimal kepada pelaku. Sehingga hal tersebut merupakan langkah preventif dari Kepolisian, agar kedepan tidak terjadi hal yang serupa”, Tegas Muhammad Dustur

Komentar

Loading...