14 Pemuda Nagan Raya Perkosa Anak Dibawa Umur,

Oleh
Ilustrasi

Nagan Raya, Asatu.top -  14 pemuda Kabupaten Nagan Raya, melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak dibawah umur. Aksi bejat tersebut, dilakukan oleh 14 pelaku itu, disebuah kamar caffe dalam Kecamatan Suka Makmue,  Jum"at 17 desember 2021.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM,.mengatakan, Bunga 15 tahun, telah diperkosa oleh 14 pemuda secara bergiliran sabtu (11/12/2021)sekira pukul 23.50 wib, disalah satu caffe di Kabupaten tersebut

Selanjutnya AKP Machfud menyebutkan, kejadian itu berawal saat Bunga meminta kunci kereta kepada ibunya. Meminta kunci roda dua itu, Bunga untuk keperluan membeli bakso bakar di Gampong Simpang Peut Kuala.

Namun sampai pukul 23.50 wib,korban tak kunjung pulang ke rumah nya.Pada saat itu, ibu kandung korbam berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya, namun anak perempuan nya juga belum ditemukan,

Kegelisahan sang ibunda semakin parah,karena sosok anaknya itu belum diketahui keberadaan nya. Namun pada hari selasa 14 desember 2021, M.Hidayat selaku saksi menerima penggilan telepon dari temannya, memberitahukan keberadaan korban disalah satu caffe Kecamatan Suka Makmue

Selanjutnya, saksi memberitahu kepada ibunda korban tentang keberadaan anak nya tersebut. Dengan gerak cepat,ibunda korban langsung menjemput anaknya itu,untuk dibawa pulang ke rumah.

Setelah sampai dirumah,Bunga menceritakan kepada ibunya itu,bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18 tahun) dan 13 temannya lainnya. Menurut Bunga,ia diperkosa disalah satu kamar Caffe yang dikelola oleh FS (21 tahun).

:Bahkan menurut Bunga, setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya,ia disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari,dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya" sebut AKP Machfud.

Atas kejadian tersebut,ibu kandung korban melaporkan hal itu kepada Polres Nagan Raya,agar pemuda yang memperkosa anaknya itu,dapat di tangkap dan dihukum seberat beratnya.

Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan,dengan laporan itu, personil Reskrim langsung menuju ke TKP,serta menemukan 2 buah kondom Durex,1 buah kondom Sutra serta 4 unit Handphone android.

Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, personil Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil membekuk 9 pelaku pemerkosaan. Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personil nya, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersebut,

Terjadap 14 pelaku tersebut, menurut AKP Machhfud, akan dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan. Pada pasal 81 ayat (1),undang undang nomor 23 tahun 2002, telah digunakan batas minimal hukuman penjara, yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.

Adapun 9 pelaku yang telah di tangkap antara lain,JN 17 tahun,MR 17 tahun,YR 18 tahun,RJ 18 tahun,MS 18 tahun,MD 19 tahun,MRK 20 tahun,FS 21 tahun serta SF 18 tahun.Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu yakni,DN,IP,AI,AF serta SR.

Terhadap ke 5 pelaku kejahatan tersebut,Kasat Reskrim AKP Machfud berharap,agar untuk segera menyerahkan diri.Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri,pihaknya akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut, Tutupnya.

Komentar

Loading...