Bupati Jamin Kembali Menegaskan Kepada ASN Yang Belum Vaksin Akan Ditunda Tunjangan

Oleh
Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, SE Foto ( Google)

Nagan Raya, Asatu.top - Pemerintahan
HM Jamin Idham, SE kembali menagaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemkab Nagan Raya, yang belum melakukan vaksinasi akan ditunda pembayaran tunjangan kesejahteraan.

Selain itu, dilakukan penundaan pembayaran tunjangan kesejahteraan bagi ASN, serta menunda gaji THL jika tidak bisa menunjukkan bukti sertifikat vaksin.

Hal itu tertuang pada intruksi Bupati Nagan Raya nomor 443.32.228/INTRS/2021,tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi massal,

Pada intruksi Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE juga menegaskan untuk Dinas Pendidikan, bagi tenaga pendidik dan pelajar tingkat SMP yang belum menerima vaksinasi Covid-19, untuk tidak di ikutkan dalam proses belajar mengajar secara tatap muka.

Untuk para Camat dalam 10 Kecamatan, Bupati berharap agar dapat menyampaikan kepada seluruh keuchik gampong, agar menunda pembayaran gaji aparatur gampong, yang belum menerima vaksin Covid-19.

"Jika vaksin tersebut tidak dilakukan juga, sampai pada tindakan pemberhentian, apabila menolak di vaksinasi tanpa alasan yang dibenarkan secara medis," tagasnya.

Komentar

Loading...