PT SJA Merasa Terzalimi Akibat Keputusan Yang Diambil Jajaran Direksi PT. KIM

Oleh
Ilustarsi

Nagan Raya, Asatu.top- Sudah dua tahun PT Sumber Jaya Agrima menyewa Pabrik Kelapa sawit milik PT Kharisma Iskandar Muda (KIM).

Banyak perubahan yang terjadi dari segi bisnis baik kontribusi kabupaten Nagan Raya dan masyarakat sekitar perusahaan.

Sehingga, Direksi Kharisma Iskandar Muda (KIM), menawarkan PT SJA untuk akusisi perusahan tersebut.

Maka dari itu PT. SJA, Kata Direktur Operasional PT KIM/ Sumber Jaya Agrimas ( SJA) Marolop Siahaan yang disapa Bang AAN , menurunkan tenaga surpeyor atau KJJP Untuk menghitung nilai asset PKS dan Kebun KIM,

Serta, PT. SJA punya kesempatan duduk bersama Hutomo Mandala Putra Tanggal 28 oktober 2021 untuk proses jual beli PT. KIM.

Namun pada waktu yang singkat, masuk penawaran dari pihak ketiga yang sama sekali belum melakukan survei, "Kami menilai adanya kejanggalan hadirnya pihak ketiga tersebut, yang sebelumnya Direksi Kharisma Iskandar Muda (KIM), menawarkan PT SJA untuk akusisi perusahan tersebut," Kata Marlov.

Sebetulnya, sambung Direktur Operasional PT KIM/ Sumber Jaya Agrimas ( SJA) Marolop Siahaan, pihaknya sedang menunggu hasil keputusan pemilik PT KIM yakni Hutomo Mandala Putra. Hingga kini belum ada kesimpulan atas pertemuan tersebut, dengan Shareholder PT. SJA.

Sehingga pada tanggal 01 November 2021 shareholder PT. SJA menyurati Direksi PT. KIM yang ditembus pemilik perusahan untuk perpanjangan kontrak PKS KIM oleh PT. SJA sambil menunggu keputusan atas pertemuan 28 oktober 2021.

Tapi, kata Marolop Siahaan, PT. SJA menerima surat dari jajaran Direksi KIM yang isi suratnya mengintruksikan PT. SJA menghentikan kegiatan proses pengolahan DinPKS. KIM , tanpa menjawab surat PT. SJA dan tidak menghargai pertemuan HMP sebagai pemilik PT. KIM

"Sebagai pebisnis bermartabat dan sopan santun, PT. SJA selalu menjaga nama baik HMP sehingga proses ini diharapkan sesuai harapan," sebutnya.

Dengan itu, PT. SJA merasa terjalimi akibat keputusan yang diambil oleh jajaran Direksi PT. KIM, sebab keputusan ini benar tidak diketahui pemilik PT Kharisma Iskandar Muda Hutomo Mandala Putra (HMP).

Untuk itu, PT.SJA meminta dan menunggu keputusan yang pasti dari hasil pertemuan pada 28 okt 2021 apakah PT. KIM di jual atau tidak,

Hingga berita ini turunkan oleh redaksi Asatu.top, Pihak PT Kharisma Iskandar Muda belum bersedia untuk memberikan keterangan.

Komentar

Loading...