Bupati Jamin Sampaikan Jawaban KUA – PPAS APBK Tahun Anggaran 2022

Oleh
Bupati Jamin Sampaikan Jawaban KUA - PPAS APBK Tahun Anggaran 2022

Nagan Raya, Asatu.top - Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE, melalui Sekda, Ir H Ardimartha, sampaikan jawaban dan penjelasan atas pendapat badan anggaran (banggar) dan pemandangan umum fraksi DPRK terkait rancangan KUA-PPAS APBK tahun anggaran 2022 dan rancangan qanun (raqan) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Jawaban Bupati tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan ke III DPRK yang berlangsung di Gedung Dewan setempat, Selasa, 9 November 2021.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRK, Dedi Irmayanda, SP.,MM didampingi Jonniadi, SE dan Hj Puji Hartini, ST.,MM, masing-masing selaku ketua dan wakil ketua. Rapat dihadiri 23 anggota dewan, unsur forkopimda, Kepala SKPK, Kabag Setdakab dan camat.

Menanggapi pendapat Banggar Dewan yang disampaikan dalam rapat kemarin, Bupati sangat sependapat program yang telah masuk dalam KUA-PPAS sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 melalui aplikasi SIPD, yang diambil dari usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Terhadap pemandangan umum Fraksi Aceh Raya Bersama (ARB), antara lain agar program yang nantinya disetujui dapat direalisasikan tepat sasaran, bupati seprinsip bahkan pihaknya telah mempersiapkan form pantau kesiapan data dukung koordinat dan peta serta penerima manfaat.

Sementara Fraksi Golkar-Sira (GS) yang berharap segera mengambil langkah strategis pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19, Bupati mengatakan, bahwa KUA-PPAS disusun berpedoman pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Sedangkan terhadap harapan
Fraksi Partai Demokrat (PD) yang diantaranya meminta program dan kegiatan benar-benar direncanakan dengan baik dan sifatnya prioritas, Bupati menjelaskan, bahwa tahapan penyusunan program dan kegiatan telah melalui beberapa tahapan, mulai dari musrenbang desa, kecamatan sampai kabupaten guna menjaring usulan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat banyak.

Usai rapat pertama, dilanjutkan rapat kedua dipimpin Wakil Ketua, Hj Puji Hartini, dengan agenda penyampaian jawaban serta penjelasan Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raqan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021 tentang Penanggulangan kemiskinan.

Atas harapan F-PD, antara lain supaya Raqan Penanggulangan Kemiskinan dibuat dengan jelas kriteria masyarakat miskin, Bupati mengatakan, akan menguraikan kriteria masyarakat miskin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati juga setuju terhadap pemandangan umum F-GS, yang diantaranya agar Raqan Penanggulangan Kemiskinan memperhatikan prinsip persamaan hak tanpa beda dan lain-lain.

Adapun harapan F-ARB agar raqan yang diajukan benar-benar profesional dan sebagainya, pihak Bupati sependapat, karena hal itu sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.

Komentar

Loading...