Cegah Kekayaan Intelektual Masyarakat Dicuri, Bupati Jamin Jalin Kerja Sama

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Pemerintahan M Jamin Idham, SE lakukan kerjasama dan pengawasan Kekayaan Intelektual (KI) dengan Kementerian Hukum dan HAM Aceh (KEMENKUMHAM), Kamis 4 November 2021,

Pada kesempatan itu, Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham, SE yang diwakili Seketaris Daerah, Ir.H. Ardimartha mengatakan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mendukung penuh atas pelaksanaan kegiatan ini.

“Kami mendukung penuh kegiatan ini, sekaligus kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Perwakilan Aceh sebagai penyelenggaraan kerjasama dan pemantauan, pengawasan di bidang kekayaan intelektual di Kabupaten Nagan Raya,” ujar Ardimartha.

Menurutnya, kegiatan ini sudah sesuai dengan ketentuan UUD 28 tahun 2014 tentang hak cipta merupakan kekayaan intelektual dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 ujar Ardhimartha.

Sebelumnya, Ketua Subbidang KI, Taufik SH, selaku ketua panitia dalam laporannya mengatakan peserta pelatihan ini berjumlah 40 orang terdiri dari pelaku usaha binaan Dinas Perindustrian, Perdangangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Nagan Raya dan perwakilan dari Bappeda Nagan Raya.

Menurutnya, tujuan dari acara ini adalah untuk mencegah adanya masalah kekayaan intelektual dengan memberikan pemahaman akan pentingnya perlindungan hukum akan adanya hasil olah pikir manusia yang tertuangkan dalam produk atau jasa kreasi dan inovasi intelektual.

Sementara itu, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Perwakilan Aceh, Drs. Meurah Budiman, SH.,MH dalam arahannya mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan langkah awal dalam memberi perlindungan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Nagan Raya. Misalnya, telor asin yang ada di Kabupaten Nagan Raya sangat beda kwualitasnya dengan telor asin yang diproduksi dari didaerah lain.

Ini merupakan salah satu kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Nagan Raya. Jelas pria asal Kabupaten Aceh Barat yang juga pernah tinggal di Jeuram pada saat awal-awal bencana Tsunami melanda daerah Aceh kala itu.

Selanjutnya, Meurah Budiman mengatakan di Kabupaten Nagan Raya masih banyak produk-produk lokal yang belum didaftarkan. “Ini penting kenapa, untuk memberikan perlindungan hukum bagi saudara-saudara kita para pencetus atau pengrajin dari pada karya ini, sebagai contoh Kue Tumpo, ini merupakan makanan khas yang dimakan bersama pulut,” ujarnya.

Contoh lain, Kue Karah, terutama karah jenis Tapak Gajah, menurutnya kue ini tidak ada kita temui didaerah lain kecuali di Nagan Raya termasuk Kue Bungong Kaye, maka dari itu, semua makanan khas tradisional seperti ini perlu dilindungi, katanya.

Turut hadir pada acara tersebut, Kabid Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Forkopimda Kabupaten Nagan Raya, Para kepala dinas terkait, Kepala Lapas Kelas II.b Meulaboh, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II.a Meulaboh, Kepala Balai Kemasyarakatan Kelas II.a Nagan Raya dan para pelaku usaha binaan Disperindakop Nagan Raya dan Bappeda.

Komentar

Loading...