Kadis Perkebunan Nagan Raya Minta PMKS Beli TBS Sesuai Dengan Harga Ditetapkan

Oleh
Kadis Perkebunan Nagan Raya

Nagan Raya, Asatu.top - Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya Abdul Latif,SE,MP, meminta kepada Perusahaan Minyak Kelapa Sawit ( PMKS) dalam daerah tersebut, pembelian (Tandan Buah Segar)
sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Penetapan harga TBS tersebut dilakukan selama sebulan sekali oleh Dinas Perkebunan Aceh, sehingga harga TBS dalam sebulan dapat berubah rubah di seluruh Kabupaten dan Kota di Aceh.

"Untuk harga beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten tersebut, mencapai Rp.1.742 untuk umur sawit 3 tahun,untuk umur sawit 4 tahun Rp.2.055,untuk 5 tahun dibeli dengan harga Rp.2.204," katanya.

Sedangkan untuk umur tanaman sawit 10 sampai 20 tahun harga TBS nya Rp.2.538. Untuk penetapan harga tersebut dilakukan oleh Disbun Aceh dalam kurun waktu sebulan sekali

Selain itu, Abdul Latif berharap kepada PMKS dalam Kabupaten tereebut, agar harga TBS yang telah ditetapkan dapat dilakasanakan dengan sebaik baiknya. Harga tersebut menurutnya,jangan coba coba untuk semena mena terhadap masyarakat petani sawit dalam daerah tersebut.

Untuk itu,Abdul Latif meminta kepada masyarakat, jika menemukan PMKS di didaerah tersebut, membeli TBS dibawah harga yang telah ditentukan, maka pihaknya akan memberikan surat teguran,bahkan sangsi tegas sekalipun.

Sementara itu, Humas PMKS PT. Kharisma Iskandar Muda (KIM) Mukhtaruddin menyebutkan, harga beli TBS di perusahaan sawit tersebut sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh dinas terkait

Untuk membeli harga TBS, pihaknya tetap berpacu kepada daftar yang ditetapkan oleh Disbun Aceh. Sedangkan harga yang telah ditetapkan, menurut Mukhtaruddin setiap bulan mengalami perubahan. Mudah mudahan pada oktober mendatang,harga TBS terus mengalami kenaikan.

Komentar

Loading...