Bupati HM Jamin Idham Akan Diberikan Sanksi kepada ASN Dan THL Yang Belum Vaksin

Oleh
Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, SE Foto ( Google)

Nagan Raya, Asatu.top - Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham menegaskan akan diberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Harian Lepas (THL) dalam lingkup Pemkab jika belum melakukan vaksinasi

Vaksinasi bagi pelayan publik merupakan keharusan terhadap ASN maupun THL, Untuk itu, diharapkan kepada seluruh ASN dan THL, untuk segera melakukan vaksinasi baik tahap pertama maupun tahap kedua,

"Jika ASN serta THL masih membandel dengan anjuran tersebut,maka pihaknya akan memberikan sanksi,baik penundaan kenaikan pangkat untuk ASN,serta pemutusan SK terhadap THL," Kata bupati Nagan Raya H M Jamin idham, SE.

Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, Kepada Media Asatu.top menjelaskan Pemberian vaksin Covid-19 bertujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan virus corona. Dan memberikan dorongan yang kuat untuk membangun perlindungan pada orang yang telah pulih dari Covid-19.

Vaksin Covid-19 dapat memberikan kekebalan tubuh, Orang yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 memiliki risiko yang lebih rendah untuk terkena gejala serius jika terinfeksi Covid-19.

" Sekali lagi saya berharap kepada masyarakat Nagan Raya yang sudah Vaksin Covid-19, untuk ikut serta mensosialisasikan, supaya Covid ini cepat berakhir," Tutup HM Jamin idham, SE

Komentar

Loading...