Sekum Ipelmanar, Ada Apa Dengan PN Suka Makmue Yang Belum Eksekusi Lahan PT. Kallista Alam

Oleh
Sekretaris umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (Ipelmanar) Ikhsan Kodrat.

 Nagan Raya, Asatu.top - Tidak hanya Ikatan Pemuda Peduli lingkungan ( IPPL) mendesak pengadilan Negeri Suka Makmue segera mengeksekusi lahan PT. Kallista Alam.

Desakan itu juga, datang dari Sekretaris umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (Ipelmanar) Ikhsan Kodrat. Setelah menghadiri Focus Group Discusion (FGD) yang digelar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Aceh, di Aula kantor Setdakab Nagan Raya.

Yang dihadiri Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, Se yang diwakili Asisten II dan kepala dinas Lingkungan hidup setempat.

Dari diskusi tersebut, semua peserta menujukan alat bukti bahwa PT. Kallista Alam secara hukum bersalah, itu dibuktikan dimeja hijau. Dan PT. Kallista Alam yang berada di Kecamatan Darul Makmur harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lahan sebesar Rp366 miliar.

Padahal, Pengadilan Negeri Meulaboh juga telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi dan meminta Ketua Pengadilan Suka Makmue melakukan penjualan aset perusahaan secara lelang. Perantaranya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh

"Ada apa dengan Pengadilan Negeri Suka Makmue, hingga kini belum eksekusi putusan
hukum terhadap Kallista Alam, Katanya Negara ini Negara Hukum," Katanya,

Namun buktinya, putusan hukum terhadap Kallista Alam belum di eksekusi. Perusahaan masih beroperasi dan tanah, tanaman, serta bangunan yang menjadi jaminan masih dikuasai perusahaan.

Sementara itu, Humas PN Suka Makmue, Rangga Lukita Desnata mengatakan, pihaknya belum menerima daftar nilai aset PT. Kalista Alam dari KLHK.

“Sebelumnya kami telah meminta tiga lembaga akuntan publik atau apraisal untuk menghitung aset perusahaan kepada KLHK. Dari tiga lembaga tersebut, kami telah memilih satu dan telah diambil sumpah,” tutup.

Komentar

Loading...