Tiga Pelaku diduga Melakukan Pencurian Berhasil Diamankan

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap Tiga pelaku yang diduga melakukan pencurian.

Tiga pria yang berinisial RI (23), merupakan Warga salah satu Desa di Kabupaten Nagan Raya dan SOP (28) Warga Desa Blang Genang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, KI (26) Warga Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Meurdu, Kabupaten Pidie Jaya. Senin, 16 Agustus 2021

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH.,SIK melalui Kasatreskrim, AKP Machfud, SH., MM mengatakan, penangkapan tersangka RI dibantu oleh masyarakat Desa Simpang Peut yang mana ia hendak melakukan percobaan pencurian pada Rumah milik Sapuan di Desa setempat.

Tersangka RI diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya pada Senin Tanggal 16 Agustus 2021 sekira Pukul 03.35 WIB dini hari.

Setelah diamankan, personil Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan pengembangan, dari keterangan pelaku dugaan pencurian bahwa ia sudah berulang kali melakukan pencurian di Gampong Simpang Peut.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan satu unit Camera merk Canon, satu unit Handphone Merk Xiaomi 4 X, satu unit Laptop, seekor Kambing, dan satu Celengan Masjid Ujung Fatihah.

Dengan itu, Unit V Opsal Sat Reskrim Polres Nagan Raya setelah melakukan pengembangan kasus pencurian terhadap tersangka RI (23) yang mana menurut pengakuannya, tersangka telah menjual satu unit Camera Merk Fujifilm yang dicuri pelaku di Rumah salah satu Warga Desa Simpang Peut, Kecamatan, Kuala, Kabupaten Nagan Raya telah dijual kepada KI (26) dan SOP (28) yang berada di Aceh Barat.

"Akibat perbuatannya tersebut, RI dan kedua pelaku lainnya dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke (3) e dan (5) KUHP," katanya.

Komentar

Loading...