Bupati Nagan Raya Keluarkan Surat Ederan, Terkait Hari Libur

Oleh
Bupati Nagan Raya, H M Jamin Idham, SE ( IST)

Nagan Raya, Asatu.top - Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/221/2021, terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

" Surat ederan menindaklanjuti Keputusan Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 712 Tahun 2021, Nomor: 1 Tahun 2021 Nomor: 3 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021," katanya.

Hari Libur Nasional sambung Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, SE, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 serta.

Pergeseran hari libur nasional juga terjadi pada momen Maulid Nabi Muhammad SAW. Semula hari libur jatuh pada Selasa tanggal 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021, dan menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021.

Untuk pelayanan langsung kepada publik yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti: RSUD, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Kebersihan unit kerja yang sejenis, agar pimpinan unit kerja mengatur jadwal cuti bersama pegawainya dalam upaya pelayanan kepada masyarakat tetap terlayani.

"Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti pegawai sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Komentar

Loading...