Polres Nagan Raya limpahkan Tersangka Penembakan ke Jaksa

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top. - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melimpahkan berkas perkara kasus penembakan terhadap Davis Minasov (37),

Korban Davis tercatat sebagai warga Desa Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres AKBP Risno, S.I.K, melalui kasat Reskrim AKP. Machfud, SH.MM mengatakan
Tersangka yang inisial AT penembakan terhadap Davis Minasov (37) dan barang bukti telah dilimpahkan Kejaksaan Suka makmue.

Selain tersangka, barang bukti 3 (tiga) pucuk senapan Angin Pre-Carged Peneumatic Air Rifle (PCP), 1 (satu) butir peluru yang di keluarkan dari perut korban, 62 (enam puluh dua) butir peluru yang belum terpakai milik tersangka, 1 (satu) buah baju warna hitam milik korban dan 1 (satu) buah Celana bokser milik korban.

"Tersangka Penembakan dengan menggunakan Senapan Angin Pre-Carged Peneumatic Air Rifle (PCP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan undang-undang republik indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948 atau Pasal 351 ayat (2)
KUHPidana," Kata kasat AKP. Machfud, SH.MM.

Untuk itu, Tersangka penembakan terhadap warga Desa Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur di kenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" yang berbunyi barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba
memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Komentar

Loading...