MPA : Gubernur dan Sekda Aceh wajib di Pidanakan

Oleh

Banda Aceh, Asatu.top– Koordinator Majelis Pemuda Aceh (MPA), Hery Mulyadi mengatakan bahwa bobroknya Pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Nova Iriansyah semakin nyata terlihat di mata public, pasalnya terdapat sejumlah kebijakan hingga pengabaian terhadap aturan yang semakin terang-terangan dan begitu berani dilakukan. Senin, 12 Juli 2021

Menurut nya, Banyak kebijakan yang sangat melukai public yakni diantaranya realisasi program bantuan perumahan untuk dhuafa yang sengaja ditunda pelaksanaannya dengan alasan yang tidak jelas, pembangunan masjid dan dayah yang sering dipangkas anggarannya.

Koordinator MPA tersebut menyatakan bahwa, jika dilihat dari segi anggaran yang ada di Aceh sangatlah besar, bahkan merupakan provinsi dengan anggaran nomor 2 terbesar di Indonesia dengan predikat angka kemiskinan nomor 1 di Sumatera.

"Belum lagi, sejumlah indikasi mega korupsi yang mengundang hadir lembaga anti rasuah untuk mengadakan penyelidikan terbuka di Aceh dan menguak sejumlah dugaan potensi korupsi diantaranya Pengadaan 3(tiga) unit Kapal Aceh Hebat dengan anggaran Rp175 Milyar, Pembangunan 14 ruas jalan dengan system Multiyears Contract (MYC) dengan anggaran mencapai Rp2,4 Triliun, pembangunan gedung oncology RSZA Rp 237 Milyars, BTT penanganan covid-19 sebesar Rp118 M dan penggunaan dana refocusing penanganan covid-19 yang mencapai lebih Rp. 2 Triliun". Ungkap Hery

Koordinator MPA tersebut juga menjelaskan bahwa Kebrobobokan Pemerintan Nova Iriansyah tidak berhenti sampai disitu saja, munculnya isu tentang anggaran siluman berkode apendiks sebesar Rp250 Milyar juga menurutnya semakin menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh saat ini sedang tidak baik-baik saja. Mirisnya lagi, menurut Hery Mulyadi, sejumlah temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan APBA tahun anggaran 2020 terkesan diabaikan begitu saja.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pasal 20 disebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Bedasarkan UU tersebut, tenggang waktu diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)itu dalam waktu 60 hari, namun hal tersebut diabaikan begitu saja sehingga sejumlah temuan masih belum ditindaklanjuti hingga batas waktu ditentukan, maka sudah seyogyanya untuk dipidanakan".

Heri menjelaskan, jika dihitung 60 hari sejak penyerahan LHP melalui paripurna DPRA tanggan 4 Mei 2021, maka batas waktu untuk menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut jatuh tempo pada 3 juli 2021. Namun, hingga lewat 8 hari sejak tempo yang ditetapkan masih banyak temuan yang diabaikan.

“Dari 245 temuan BPK pada APBA tahun anggaran 2020, hanya 149 temuan yang ditindak lanjuti, sisanya 96 temuan yang masih belum ditindaklanjuti hingga batas waktu 60 hari. Ini menunjukkan Pemerintah Aceh mengabaikan temuan tersebut, dan Kami mendesak agar 96 temuan yang belum ditindak lanjuti ini segera dipidanakan". tegas Heri Mulyandi

Selain itu, MPA juga meminta Pansus DPRA yang bertugas terkait tindak lanjut temuan LHP BPK tersebut untuk lebih proaktif dalam bekerja.

“Kita berharap Pansus DPRA tidak masuk angin, dan menindak lanjuti berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat negara demi mewujudkan roda pemerintahan Aceh yang baik, bersih dari korupsi, dan berpihak rakyat. Apalagi tempo waktu yang ditetapkan sesuai undang-undang sudah lewat. Pansus DPRA harus segera menyerahkan sejumlah temuan yang belum ditindaklanjuti kepada aparat penegak hokum, sebagai bentu pertanggungjawaban DPRA terhadap rakyat". Ungkap Hery

Selain itu, MPA juga berharap agar pihak penegak hukum untuk tidak ragu-ragu melakukan langkah hukum yang terukur kepada Gubernur dan Sekda Aceh yang telah mengabaikan dan tidak menindaklanjuti temuan BPK RI.

“Ini sanksi pidana penting yang harus diambil oleh penegak hukum. Jika tidak, ke depannya makin banyak pejabat pemerintahan daeran yang menganggap enteng dan memandang sebelah mata semua temuan itu". Tutup Hery

Komentar

Loading...