Masyarakat Desa Pulo Kruet Laporkan Mantan Keuchik Ke Kejaksaan

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Sejumlah masyarakat desa Puloe Kruet, telah membuat laporan (BAP) di Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada.

Kasus yang dilapor merupakan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan seorang mantan Keuchik desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya berinisial A.

Dalam laporannya masyarakat yang diwakili oleh Hasbullah dan Muktaruddin dengan didampingi Advokat Denny Agustriarman S.HI berharap agar kejaksaan segera memproses kasus ini sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku.

"Masyarakat berharap sekali agar kejaksaan memproses kasus ini hingga tuntas. Sehingga hukum bisa ditegakkan dan masyarakat memperoleh keadilan" Ujar Hasbullah.

Lebih lanjut, Hasbullah selaku salah satu pelapor mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dana desa ini tersebut telah merugikan masyarakat.

Berdasarkan bukti yang masyarakat miliki, dugaan korupsi dana desa yang dilakukan mantan Keuchik desa Pulo Kruet itu mencapai ratusan juta rupiah. Desa sehingga menjadi tertinggal karena pembangunan desa tidak berjalan sesuai harapan. Masyarakat siap menjadi saksi.

"Kami sangat kecewa, Apalagi dilakukan oleh seorang kepala desa yang mengelola uang negara dan sosok yang seharusnya menjadi panutan masyarakat" Tegas Hasbullah lagi.

Oleh karena itu, dirinya sangat berharap agar pelaporan mereka segera ditindaklanjuti oleh kejaksaan, agar menjadi pembelajaran bagi keuchik kechik yang lain.

Komentar

Loading...