Satreskrim Nagan Raya Kembali Ringkus Agen Chip

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Satuan Reserse dan Kriminal ( Sat reskrim) Polres Nagan Raya kembali meringkus yang diduga agen chip judi online jenis Higgs Domino.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, karena tersangka sudah sangat meresahkan warga setempat dalam menfasilitasi chip kepada pelanggannya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, mengatakan Ketiga pelaku yakni AB, 40 tahun, FE, 20 tahun, serta RS, 24 tahun, warga Kecamatan Darul Makmur, Senin 19 April 2021

Diringkusnya agen chip tersebut karena pelaku telah menjalankan bisnis haram nya dengan menjual chip koin dengan kisaran harga 67.000.

Selain menangkap tiga pelaku judi online, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai masing-masing Rp2,8 juta serta Rp305 ribu dari pelaku FA.

“Kemudian uang tunai Rp385 ribu pelaku RS. Dan Rp3,5 juta dan Rp1,7 juta dari pelaku AB. Serta empat unit telepon genggam dan dompet para pelaku,” kata AKP Machfud.

Untuk pelanggaran terhadap jarimah maisir tersebut, menurut AKP Machfud akan dikenakan pasal 20 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 dengan hukuman uqubat ta'zir cambuk 45 kali sesuai dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19.

Selain dicambuk 45 kali, pelaku jarimah maisir juga akan didenda paling banyak 450 gram emas murni,serta kurungan penjara selama 45 bulan.

Selain itu AKP Machfud juga menambahkan, agar masyarakat dalam wilayah hukum Polres setempat untuk menghindari kegiatan yang melanggar dengan aturan yang berlaku.

Komentar

Loading...