Tgk Balck : Pemerintah Pusat Jangan Menghianati Kekhususan Aceh Yang Telah Disepakati

Oleh
Samsul Bahri DM (Tgk Black) Panglima KPA daerah 1 Woyla

Aceh Barat, Asatu.top - Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Samsul Bahri DM (Tgk Black) Panglima KPA daerah 1 Woyla Raya menegaskan pilkada Aceh pada tahun 2022 merupakan agenda yang wajib dilaksanakan sebagaimana UUPA menjadi acuan regulasi yang bersifat Lex Specialis.

Samsul mengatakan. Mengenai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan bahwa tahapan jadwal penyelenggaraan Pilkada yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022 ini sangat menciderai hati Rakyat Aceh dan tidak menghargai UUPA sebagai acuan regulasi yang bersifat Lex Specialis tersebut.

"Penundaan Pilkada tersebut yang dituangkan dalam surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 202, dan Aceh dipaksakan harus mengikuti ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu Aceh dipaksakan mengikuti pemilihan serentak yang dilaksanakan tahun 2024. Padahal Pilkada Aceh 2022 itu mutlak harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA)". Ungkapnya mantan Kombatan tersebut.

Mantan kombatan GAM yang lebih dikenal dengan sebutan Tgk Balck tersebut juga menegaskan, Pemerintah Pusat jangan lah menghianati kekhususan Aceh yang telah disepakati. Dan untuk pemerintah Aceh seharusnya berpihak terhadap kekhususan Aceh bukannya berada dipihak pemerintah pusat yang memaksakan dan mengelabui rakyat Aceh dengan memaksakan dan melaksanakan Pilkada Aceh sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016.

"Padahal KIP Aceh telah membuat tahapan dan pengusulan dana untuk agenda Pilkada Aceh tahun 2022, namun pemerintah Aceh menyatakan tidak memiliki dana untuk pelaksanaan Pilkada Aceh ditahun 2022. Seakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh sedang berskongkol menghianati kekhususan Aceh". Tegas samsul.

Komentar

Loading...