Zulkifli,SH Meminta Kepada Kapolda Aceh Untuk Ditindak Lanjuti Isi Surat Kompolnas

Oleh
Istimewa

Banda Aceh, Asatu.top - Zulkifli,SH kuasa hukum Zahidin alias Tgk Janggot korban dugaan penganiayaan oleh bupati Aceh Barat selasa 18 februari 2020 terkait Tindakan Dirreskrimum, Penyidik Polda Aceh, Kapolres, Kasatres Aceh Barat atas tindakan Diskriminasi dan Penyelahgunaan Kewenangan direspon dengan baik oleh Komisi Kepolisian Nasional

Bukti keluhan zahidin direspon KOMPOLNAS


berdasarkan surat yang dikirim kepada Zulkifli, SH kuasa hukum dari kantor Hukum ARZ dan Rekan Nomor:B-1578B/Kompolnas/2/ 2021 tanggal 26 februari 2021, perihal : informasi penanganan saran dan keluhan Masyarakat

Dalam surat tersebut yang diterima Asatu.top dari Zulkifli, SH, Kompolnas menjelaskan bahwa keluhan telah diterima pada tanggal 28 Januari 2021 dengan nomor Reg: 1578/1/RES/IX/2020/kompolnas tanggal 18 februari 2021 dan telah disampaikan surat permohonan klarifikasi ke polda Aceh

Surat yang ditandatangani Sekretaris Dr. Denny Jozua Mamoto, S. H, M. Si, atas nama Ketua Komisi Kepolisian Nasional lebih lanjut menerangkan kepada Zulkifli sesuai surat ketua Komisi Nomor : B-1578A/Kompolnas/2/2021 tanggal 26 Februari 2021 untuk ditindak lanjuti dalam waktu tidak terlalu lama

" Kompolnas meminta kepada kapolda Aceh untuk ditindak lanjuti isi surat yang dikirim oleh kompolnas dalam waktu tidak terlalu lama" Kata Zulkifli

Dalam surat tersebut juga disampaikan kepada kuasa hukum zahidin, apabila ada yang perlu disampaikan dapat menghubungi Nomor : 021 -7392352 dan Fax 021-7392317.

Terkait apa isi surat yang dikirim ke pihak polda Aceh, Zulkifli mengaku belum mengetahui.

" Dirinya sangat berterimakasih kepada Ketua Kompolnas yang telah merespon keluhan Masyarakat, semoga Hukum dapat ditegakkan jangan dikendalikan penguasa," katanya

Selain itu, kuasa hukum zahidin juga sedang menunggu surat hasil kerja LPSK yang turun ke Aceh beberapa waktu lalu, juga termasuk hasil laporannya ke propam Mabes Polri, semoga mereka profesional.

Komentar

Loading...