Eks SMUR Aceh Barat Laporan Akun Facebook Iskandar

Oleh
Jubir PA Aceh Barat Deni Setiawan, memperlihatkan sepucut surat.

Aceh Barat, Asatu.top - Deni Setiawan, salah satu pihak yang dirugikan atas fitnah, rasis dan bahasa kurang menyenangkan yang dilakukan oleh akun Facebook palsu atas nama iskandar (Si wen) yang mana sebelumnya pada tanggal 17 Februari 2021 telah melaporkan akun tersebut dengan nomor surat tanda terima bukti laporan pengaduan (Nomor: reg/02/II/2021/Reskrim, dan hari ini kembali Kepolres Aceh Barat dengan tujuan membawa bukti baru.

Deni menyampaikan, Tujuannya ke polres Aceh Barat hari ini adalah terkait bukti baru mengenai siapa pemilik dan pengendali akun ujaran kebencian serta rasisme yang sangat meresahkan tersebut.

"Sudah ada bukti baru dan dugaan siapa pelakunya kita sudah mengetahui, bahkan saya dan kita semua juga mengenali siapa dugaan pelakunya," katanya 8 Maret 2021.

Bukti yang mengarah pada dugaan pelaku pemegang akun Facebook iskandar sudah di serahkan ke pihak penyidik, dan Deni Setiawan yang juga Jubir Partai Aceh kabupaten Aceh barat percayakan ke pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti persolaan akun palsu yang sangat meresahkan ini.

"Tadi saya cuma memberikan berkas bukti baru agar bisa ditindaklanjuti segera dugaan pemilik akun tersebut, dan kata pihak penyidik nanti saya dikabari untuk informasi lanjutan nya," kataya

Jubir DPW Partai Aceh Deni Setiawan berharap pihak Polres segera bertindak cepat terhadap dugaan pelaku, karena akun ini sudah sangat meresahkan semua elemen.

"Pemegang akun tersebut juga menjelekkan nama lembaga SMUR Aceh Barat, HMi Aceh Barat, bahkan dia sering membawa-bawa nama dan menjelekkan Partai Aceh, GAM, Wali Nanggroe Aceh, serta Mantan Panglima GAM Muzakir Manaf,"tutupnya.

Komentar

Loading...