Satnarkoba Nagan Raya Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Satnarkoba Polres Nagan Raya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di dua tempat terpisah.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui
Kasatnarkoba AKP Zaflaini,S.H mengatakan
penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka. sering melakukan transaksi jual beli sabu bertempat di Jl. Pasar Inpres Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya.

"Tersangka mengendarai Sepeda motor menuju kearah petugas kemudian petugas menghampiri pelaku lalu ia setelah melihat adanya petugas kemudian membuang sesuatu kesemak-semak dipinggir Jl,” kata kapolres, Selasa, 23 Februari 2021.

Setelah itu, polisi menemukan bungkusan putih yang dibuang tersangka dan petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bungkusan tersebut untuk dibuka, ternyata bungkusan itu berisikan dua plastik bening yang didalamnya serbuk kristal diduga Narkotika Jenis sabu.

"Polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu serta sepeda Motor ke Mapolres Nagan Raya di Suka Makmue untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Risno

Akibat dari perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dari UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling 5 sampai 20 tahun.

Komentar

Loading...