Langgar Protokol Kesehatan, Masyarakat Kenakan Sanksi Menyapu Jalan

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Tim gabungan dari Satuan Brimob Polda Aceh Kompi 3 Batalyon C Pelopor, TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nagan Raya menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di Desa Simpang Peut Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya. Selasa, 16 Februari 2021

Kepala Bidang Trantib Sat Pol PP Nagan Raya, Faizul mengatakan kegiatan itu dilakukan dengan sasaran pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.

"Sasarannya adalah warga yang tidak mengenakan masker," ujar Faizul

Menurutnya, untuk wilayah Nagan Raya tingkat kepatuhan penggunaan masker masih di bawah rata-rata nasional.

"Bagi yang masih melanggar, hari ini kita kenakan sanksi menyapu jalan, push up atau menyanyikan lagu Indonesia Raya, terserah mereka pilih yang mana," ujarnya.

Sementara itu, Komandan Satuan Brimob Polda Aceh Kombes Pol Selamat Topan S.I.K,M.Si melalui Danki 3 Batalyon C Pelopor Iptu Nurdin S.Sos yang dihubungi terpisah menambahkan selain penegakkan peraturan daerah (Perda), sudah menjadi tugas dari Brimob dan tim gabungan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 untuk mendisiplinkan warga yang belum sadar akan protokol kesehatan.

"Untuk itu kami akan terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan protokol kesehatan terutama untuk penggunaan masker di jalan raya dan dalam aktifitas kehidupan sehari-hari" ucapnya.

Komentar

Loading...