Ali hermansya : Wakil Bupati Nagan Raya Diminta Mundur Saja

Oleh
Mantan Sekretaris Umum Ipelmasra Nagan Raya, Ali Hermansyah

Nagan Raya, Asatu.top - Informasi yang berkembang terkait sudah sangat lama Wakil Bupati Nagan Raya Chalidin Oesman tidak masuk kantor, sudah hangat diperbincangkan di seluruh lapisan masyarakat Nagan Raya dan ini bukan kali yang pertama terjadi.

Masyarakat mendoakan agar Chalidin Oesman yang sedang menjalani pengobatan di Jakarta agar cepat sembuh dan segera kembali ke Nagan Raya untuk bertugas sebagai wakil bupati.

Namun pihaknya tidak sepakat dengan cara wabup yang tidak berada di daerah dan memilih menetap di Jakarta. Apalagi mengatakan tidak diberikan ruang dalam bekerja, dan itu menurut kami sangat keliru dan tidak berdasar.

Karena dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 kemudia direfisi menjadi uu nomor 23 tahun 2014, sudah disampaikan dan diberikan batasan yang tegas dalam wewenang, kedudukan, tugas dan fungsi antara Bupati dan Wakil Bupati. Sehingga sangat aneh kalau Wakil Bupati bekerja menunggu instruksi bupati.

Karena dalam bekerja memang ada hal-hal yang memang butuh instruksi dari bupati selaku kepala daerah, dan ada juga pekerjaan yang tidak butuh instruksi bupati.

"Kami juga menilai Wakil Bupati ke Jakarta selama berbulan-bulan telah mengkhianati tugas dan tanggungjawab sebagai wakil kepada daerah dan hanya memakan gaji buta tanpa bekerja. Hal ini telah melukai banyak hati masyarakat Nagan Raya," Mantan Sekretaris Umum Ipelmasra Nagan Raya, Ali Hermansyah

Untuk itu, Ali Hermansyah meminta Chalidin Oesman untuk mundur dari Wakil Bupati Nagan Raya jika tidak mampu bekerja, dan fokus pada kesehatan yang sedang sakit.

Saat ini bupati membutuhkan peran wakil bupati untuk membantu menjalankan kinerja pemerintahan. Seharusnya wabup bekerja di Nagan Raya, bukan di Jakarta.

Walau bagaimana pun wabup juga punya peran dalam memajukan sebuah daerah, bukan hanya menunggu perintah bupati. Ini yang dinilai keliru.

Komentar

Loading...