Pemkab Nagan Raya Bekukan Sementara Izin PT. Kharisma Iskandar Muda (KIM)

Oleh
-

Nagan Raya, Asatu.top - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kabupaten setempat, resmi membekukan izin sememtara PT Kharisma Iskandar Muda (KIM) yang beralamat di Gampong Gunong Pungki Kecamatan Tadu Raya.

Pembekuan izin sementara terhadap perusahaan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 660/258/KPTS/ 2020 tanggal 7 Oktober 2020, tentang penerapan sangsi administratif pembekuan izin lingkungan terhadap PT. KIM untuk menghentikan produksi pabrik dan kegiatan lainnya, sampai terpenuhi kewajiban atas sangsi yang ditetapkan oleh Pemkkab setempat.

Dalam kegiatan pembekuan terhadap PT KIM tersebut di hadiri oleh Kepala DLHK H. Teuku Hidayat,SE,Jufrizal Kabid Amdal DLHK,Samsul Kamal Kabis Pengawasan dan Penataan Lingkungan,Ketua Komisi III DPRK Zulkarnain,serta Anggota DPRK Nagan Raya Said Alui Arif,SE dan Sarimin.

Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham,SE melalui Kepala DLH H.Teuku Hidayat, kepada sejumlah wartawan mengatakan, pembekuan izin sementara terhadap PT KIM hanya bersifat sementara, namun Perusahaan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) tersebut wajib melakukan serta mentaati tahapan sesuai dalam Surat Keputusan Bupati Nagan Raya.

Menurut Teuku Hidayat, PT KIM tersebut, segera mungkin melakukan pembenahan dan membersihkan lingkungan yang dicemari pencemaran limbah pabrik tersebut.

"Untuk batas waktu pembekukan izin operasional tersebut, Pemkab Nagan melalui DLHK tidak menentukan temponya, jika PT KIM melaksanakan secepatnya maka Pemerintah Nagan Raya memberikan apresiasi serta membuka kembali izin operasional yang telah dibekukan pihaknya," kata Hidayat.

Komentar

Loading...