Minta Pemerintah Tegas, Rekanan Abaikan UU No. 1/1970 Seret Ke Hukum

Oleh
Penampakan spanduk lesuh ukuran kecil diteungah semak

Aceh Jaya, Asatu.top - Pengerjaan proyek pembangunan tanggul batu gajah Krueng Teunom tepatnya sepanjang jalan Gampong Baro Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya dikeluhkan banyak pihak. Nasri Saputra Warga Pasie Raya menyoroti rekanan abaikan UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Tak hanya itu pihak perusahaan juga abaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja memberikan persyaratan khusus untuk tempat kerja.

Mantan pentolan aktivis MataRadja itu mengungkapkan kondisi Keselamatan Kerja dan Keselamatan lingkungan, sekitar tidak diindahkan, hal ini menjadi perhatian dalam pandangan pria menjabat Sekretaris Umum PDA DPW Aceh Jaya Nasri Saputra

Pasalnya pihak pelaksana, berwenang, dan bertanggungjawab tidak menunjukkan eksistensi keseriusan dalam menjalankan amanat UU dan Permen. Rambu - rambu berlalu lintas dan peringatan yang memadai agar pemberitahuan peringatan tersampaikan efektif tidak terdapat dilokasi sentral pekerjaan.

Hanya spanduk lesuh berukuran kecil warna kuning ditengah semak. Sementara jalan licin musim hujan, penuh debuan musim kemarau belum lagi gaya ugalan oknum sopir yang tentunya dapat menjadi ancaman pengguna jalan lainnya.

"UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (hukum keselamatan kerja) meletakkan prinsip dasar pelaksanaan keselamatan kerja tidak hanya bagi sipekerja, tapi linkungan dan sekitar. Kita menyayangkan atas terabainya hal ini. Tentunya harapan pelaksanaan proyek pembangunan hendaknya dijalankan dengan aman dan kenyamanan bersama", ungkap pria mungil mantan jurnalis.

Dijelaskan Nasri Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja memberikan persyaratan khusus untuk tempat kerja.

Peraturan ini mengatur Langkah-langkah pencegahan harus diambil untuk menghindari kebakaran, kecelakaan, keracunan, infeksi penyakit karena pekerjaan, penyebaran debu, gas, uap panas serta bau yang mengganggu.

"Pemerintah Daerah/Kabupaten harus tegas dalam menjalankan amanat UU dan peraturan perundangan yang berlaku, dan hal ini harus menjadi perhatiaan bersama dimana proses proyek pembangunan harus berjalan dengan tidak mengabaikan hak dan dapat menjadi ancaman orang lain, baik ancaman kesehatan dan keselamatan", pintanya

Komentar

Loading...