Sat Reskrim Polres Nagan Raya Ciduk Enam Pejudi Dadu

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Satuan Reserse
kriminal ( Sat Reskrim) polres Nagan Raya menciduk enam masyarakat yang diduga sedang bermain judi dadu, di desa Serba Jadi, kecamatan darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu 13 Juni 2020.

Kasat Reskrim Nagan Raya AKP Fadhilla Aditya mengatakan tersangka diamankan setelah mendapat informasi dari warga, lalu sekira pukul 20.00 WIB, unit opsnal dan unit Pidum Sat Reskrim Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan ke TKP.

Sampai di TKP keenam pelaku ini dapat di amankan bersama dengan barang buktinya yakni, satu paket alat dadu, enam buah Handphone, satu buah dompet warna coklat, satu buah tas warna hijau, empat unit motor dan uang tunai senilai 8 juta lebih.

Keenam Tersangka yang ditahan berinisial AG, (40), KD (30), MW (47), RS (29), BP (23), Dan RJ (58) yang merupakan warga Nagan Raya,

"Tersangka yang kita amankan saat ini telah melakukan tindak pidana Maisir (judi dadu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Sat Reskrim.

Komentar

Loading...