Rahmat, S.Sy., CPCLE dan Pujiaman, S.H Kuasa Hukum Ketua KMBSA

Oleh
Rahmat ( Baju merah) dan Fuji (baju biru), Foto ( dokumen pribadi)

Aceh Barat, Asatu.top - Seperti yang telah diberitakan oleh beberapa media online bahwa Fitriadi Lanta yang merupakan Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) dalam laporan Kepolisian Resort Aceh Barat Nomor : LP/30/II/2020/Aceh/Res Aceh Barat/SPKT, tertanggal 19 Februari 2020 yang di duga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Aceh Barat Ramli MS.

Laporan terhadap Fitriadi yang dilaporkan oleh Hidayatul Fajri selaku ajudan Bupati Aceh Barat terkait penyebaran video pemukulan terhadap Zahidin alias Tengku Janggot yang di duga dilakukan oleh Ramli MS yang dibagikan oleh Fitriadi Lanta melalui grup aplikasi whatssap (WA) ke sejumlah pengguna telepon selular.

Fitriadi Lanta yang telah memberikan Kuasa Khusus tertanggal 3 Juni 2020 kepada Rahmat, S.Sy., CPCLE dan Pujiaman, S.H. dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Barat Daya membenarkan bahwa Ia sudah pernah dipanggil oleh Penyidik Kepolisian Resort Aceh Barat terkait video tersebut.

Rahmat, S.Sy., CPCLE bersama Pujiaman, S.H. selaku penasehat Hukum mengatakan bahwa atas nama Penasehat Hukum akan mendampingi saudara Fitriadi yang telah dilaporkan oleh Hidayatul Fajri selaku ajudan Bupati Aceh Barat dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 27 juncto 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama selama empat tahun.

"Walaupun tidak ditahan, tapi terhadap sdr. Fitriadi dikenakan wajib lapor dan menurut kami, sejauh ini sdr. Fitriadi sangat korperatif dan selalu memenuhi wajib lapor ke Kepolisian Resort Aceh Barat," sebutnya rahmat.

Terkait dengan pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Abdi Fikri, tentang berkas perkara sebelum P-21, ada benarnya bahwa berkas tersebut harus diteliti kembali apakah sudah lengkap atau pun belum berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

Komentar

Loading...