Kejari Ingatkan Tim Penanggulangan Covid 19 Nagan Raya Agar Berhati – hati

Oleh

Nagan Raya, Asatu.toptip - Bertambah anggaran penanggulangan virus Corona (COVID-19) sebesar Rp 47 miliar, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro mengingatkan kepada Tim Covid 19 agar berhati-hati dalam menggunakan dana tersebut.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro dalam konfrensi pers di aula lantai III Kantor Bupati Nagan Raya, Selasa 12 Mei 2020.

Menurutnya, penggunaan dana penanggulangan COVID-19 yang dialihkan dari sejumlah anggaran di APBK Nagan Raya diharapkan dapat digunakan sesuai peruntukkan, lengkap dokumentasi.

Apabila di kemudian hari ditemukan adanya dugaan pelanggaran, kemungkinan hal tersebut akan dievaluasi apakah lupa memasukkan administrasi penggunaan anggaran atau ada yang tercecer, maka perlu diperbaiki.

"Intinya lengkapi administrasi penggunaan anggaran atau ada yang tercecer, maka perlu diperbaiki," katanya.

Akan tetapi, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan penyelewengan dalam penggunaan dana penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Nagan Raya, pihak kejaksaan menegaskan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau disengaja (ada penyelewengan) mohon maaf kita tidak mau seperti itu,” kata Kejari Nagan Raya, Sri Kuncoro menegaskan.

Komentar

Loading...