PPA Polres Nagan Raya Berhasil Menjalankan Diversi ABH

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA)  berhasil menjalankan kegiatan Diversi Anak dibawah umur.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK kepada sejumlah media diruang kerjanya mengatakan pihak personil PPA telah melakukan diversi terhadap tersangka anak dibawah umur yang di pimpin oleh Kanit Pidum dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor.

Kegiatan Diversi adalah penyelesaian hukum diluar peradilan, dasar hukumnya berdasarkan perintah Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, LP/10/II/Res.7.4./2020, tgl 07 Februari 2020, Surat Berita Acara Kesepakatan Diversi Nomor : Div/01/IV/2020/Reskrim, tgl 17 April 2020

Maka itu, Untuk kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan nama samaran Kumbang (18 tahun) berhasil dilakukan diversi karena pihak korban memaafkan si anak.

Dikarenakan Kumbang merupakan anak dibawah umur maka kedua belah pihak bersedia untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Setelah diversi tersebut dilaksanakan maka kedua belah pihak sepakat untuk tidak akan saling menuntut di kemudian hari dan menerima hasil yang telah di sepakati bersama dengan lapang dada.

"Pihak Korban menginginkan supaya anak di masukkan ke Pesantren/dayah terpadu untuk memperoleh ilmu Agama selama 2 tahun dan keluarga Anak sepakat untuk mendidik pelaku di pesantren/dayah selama 2 tahun," tambah AKP Fadillah.

Adapun pihak-pihak yang ikut hadir dalam pelaksanaan diversi anak dibawah umur yaitu, Petugas dari Bapas Anak Kabupaten Nagan Raya, Petugas Dari Peksos Anak, Kepala desa, serta keluarga dari kedua belah pihak.

Komentar

Loading...