Tingkatkan Pendapatan Aceh, Unit BPKA XIII Adakan Razia Gabungan

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Badan Pengelolan Keuangan Aceh (BPKA) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) XIII Wilayah Nagan Raya adakan razia gabungan di jalan Nasional, Desa Cot Peuradi Kecamatan Suka Makmue, Rabu 11 Maret 2020.

Kepala UPTD Wilayah XIII M Daud, SH melalui Kasi Panagihan dan Pembayaran Arifuddin,S.Sos, MM mengatakan razia yang dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) serta melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak agar melakukan balik nama (BBN-KB) ke Plat BL untuk kendaraan bermotor Non BL.

"Pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat 1 yang berbunyi: setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi TNKB dan STNK," katanya.

Pasal 68 ayat 2 berbunyi : STNK memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya Kemudian dalam Pasal 70 ayat 2: STNK dan TNKB berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan.

Dengan adanya kegiatan Razia Gabungan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnyan masyarakat Raya untuk taat membayar pajak.

Komentar

Loading...