Resarse Narkoba Polresta Banda Aceh Ciduk Mancah

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - HR alias Mancah (31) warga desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar di ringkus Polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, Senin 6 Januari 2020 malam.

Tersangka diringkus saat sedang berada di depan warung kopi karena memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket dengan berat 1,48 gram.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, S.IK mengatakan, tersangka diringkus oleh Opsnal Unit I terkait kepemilikan sabu.

"HR alias Mancah diringkus karena memiliki tujuh paket sabu yang dibeli dari MH di pinggir jalan desa Neuheun - Krueng Raya, Aceh Besar senilai 3 juta" kata Boby.

MH yang berstatus DPO menjual sabu sebanyak 1,48 gram senilai 3 juta kepada HR alias Mancah di pinggir jalan desa Neuheun - Krueng Raya, Aceh Besar , Senin (6/1/2020) sore, ujar Boby.

Boby menjelaskan, tujuan tersangka HR alias Mancah membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual kembali kepada orang lain dengan harapan mendapatkan keuntungan besar.

Ia menhimbaukan, Kepada warga masyarakat yang mengetahui adanya pelaku baik pengguna maupun pengedar narkotika, segera melaporkan kepada pihak Kepolisian,

Tersangka HR alias Mancah, saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ianya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Komentar

Loading...