Sat Narkoba Nagan Raya Ciduk 4 Tersangka Yang Diduga Bandar Narkotika

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Satuan Reserse Narkoba ( Sat Res Narkoba) Berasil menciduk 4 tersangka yang diduga bandar
Narkotika jenis Shabu dan Ganja, Selasa 29 Oktober 2019.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, S.H., S.IK. melalui Kasat Narkoba Iptu WahyuTriyono, S.Sos di dampingi Kasubbag Humas Ipda Sapta Nofison pada jumpa Press mengatakan, selama pelaksanaan Operasi Antik Rencong 2019, Satuan Narkoba berasil menciduk 4 tersangka yang diduga sebagai bandar Narkotika jenis Shabu dan Ganja.

Dari tanggan tersangka, Sat Narkoba Polres Nagan Raya berhasil menyita barang bukti berupa shabu seberat kurang lebih 286,06 gram dan Ganja 6,252,06 gram.

Adapun 4 tersangka yang berinisial M (25) warga Desa. Lhok Padang, Kecamatan. Seunagan, J (43) Warga Desa Keude Neulpo, Kecamatan Seunagan Timur, Kab. Nagan Raya, AR (32) warga Ds. Meugat Meh, Kecamatan Seunagan Timur, dan MA (44) warga Desa. Krueng Seumayam, Kecamatan. Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Sebagai catatan Polres Nagan Raya salah satu dari 9 Polres jajaran Polda Aceh yang melaksanakan Operasi Antik Rencong 2019.

Komentar

Loading...