Tunjangan Operasional PPS Nagan Raya Belum Dicairkan

Oleh
Ilustrasi

Nagan Raya, Asatu.top - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kabupaten Nagan Raya mempertanyakan tunjangan Operasional yang hingga kini belum dicairkan. Jum"at, 27 September 2019.

Salah satu Perwakilan Ketua PPS dalam kabupaten Nagan Raya yang tidak mau menyembutkan namanya, mengatakan pemilihan umum 2019 telah usai dilaksanakan Jurdil ( Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil ) dan kini perwakilan Rakyat tingkat kabupaten telah dilantik.

Namun, tunjangan operasional tingkat PPK Dan PPS selama 4 bulan dari Jaunuari hingga April, sampai sekarang belum dicairkan,

"Untuk tunjangan operasional tingkat ketua PPS sebesar 800 ribu/gampong, kalau dikali
800.000 x 4 bulan = 3.200.000 x 222 desa = Rp. 710.400.000," katanya.

Dan anggota PPK tambahnya berjumlah 50 orang, setiap anggota kalau tidak salah anggaran 1,5 juta. Seandainya dikali 1,500,000 X 4 bulan = 6.000.000 x 50 anggota 300 juta.

"Ini sudah kami mempertanyakan kepada Ketua dan petugas KIP Nagan Raya, Tapi mereka saling melempar jawaban, apabila tunjuangan operasional tersebut belum juga dicairkan, maka seluruh para ketua PPS yang ada di 222 desa akan berkantor di KIP, sampai ada titik temu," katanya dengan nada kecam.

Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Idris, mengatakan terkait tunjangan Operasional PPK Dan PPS itu ranah yang menjawab, KPA ( Kuasa pengguna Anggaran) yaitu Sekretaris.

Namun untuk Gaji PPK Dan PPS setahu Ketua KIP sudah selesai seluarkan, " tunjangan Operasional PPK Dan PPS tidak bisa sebab itu ranah, KPA ( Kuasa pengguna Anggaran) yaitu Sekretaris," katanya.

Komentar

Loading...