Rakor Percepatan Kabupaten Nagan Raya Layak Anak

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMG-P4) Kabupaten Nagan Raya adakan Rapat Koordinasi Percepatan Kabupaten Layak Anak (KLA). Selasa 24 September 2019 di Aula Bappeda setempat.

Rapat Koordinasi Percepatan Kabupaten Layak Anak (KLA), dibuka langsung Sekretaris Bappeda, Siddiqi Abdul Rahman, SE.M.Sc.

Rakor tersebut bertujuan pembentukan Gugus Tugas KLA di Kabupaten Nagan Raya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten dan Kota layak anak.

Kabid BKPSDM Bappeda, Faisal,MT pada paparannya menjelaskan tentang tatacara teknis pengisian gugus tugas oleh Masing-masing SKPD terutama SKPD yang terlibat langsung dalam hal perlindungan hak-hak anak, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Pada Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 463/98/Kpts/ 2019 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak tersebut, sudah dibentuk dan sebentar lagi akan dibuat Qanun tentang Kabupaten Layak Anak.

"Kabupaten Layak Anak akan dibagi dalam 5 claster meliputi 1. Klaster Kelembagaan, 2. Klaster Hak Sipil dan Kebebasan, 3.Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, 4. Klaster Kesehatan Dasar, Kesejahteraan dan terakhir Klaster 5  Pendidikan, Pemamfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya. Yang masing-masing klaster ini dibawah koordinasi SKPD bersangkutan,"tutupnya.

Komentar

Loading...