Setdakab Nagan Menandatangani Komitmen UU Infomasi Publik

Oleh

Banda Aceh, Asatu.top -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya, H TR Johari, SE, bersama para Sekda kabupaten/kota se-Aceh, menandatangani komitmen bersama terkait implementasi butir-butir UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Penandatanganan berlangsung dalam rapat koordinasi teknis (rakornis) penguatan kelembagaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) kabupaten/kota se-Aceh, 10-12 September 2019, di Kyriad Hotel, Banda Aceh.

Pada penandatanganan komitmen bersama tersebut disaksikan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, SE, M.Si, Ketua Komisi Informasi Aceh, Yusran, dan seluruh Kepala Dinas Kominfo se-Aceh.

Adapun isi komitmen yang diteken para Sekda selaku atasan langsung Kepala Dinas Kominfo dalam kapasitas sebagai PPID utama, yakni menyediakan informasi publik secara akurat, mutakhir, terbuka, lengkap, akuntabel, dinamis, handal dan valid serta mempublikasikannya melalui website pemerintah daerah secara berkelanjutan.

Disamping itu, para Sekda juga menandatangani komitmen tentang penerapan sistem informasi teknologi informasi dan komunikasi (SITIK) serta komitmen untuk melaksanakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional - layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat (SP4N-LAPOR).

Pada kesempatan tersebut, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Mengatakan lewat video call berharap, penandatanganan komitmen bersama bisa meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik menjadi semakin baik.

"Melalui komitmen bersama, buka jendela informasi publik selebar-lebarnya, jangan ditutup-tutupi, sebab sudah menjadi kewajiban badan publik menyampaikan informasi publik secara baik kepada masyarakat," pinta Plt Gubernur Aceh

Banda Aceh, Asatu.top -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya, H TR Johari, SE, bersama para Sekda kabupaten/kota se-Aceh, menandatangani komitmen bersama terkait implementasi butir-butir UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Penandatanganan berlangsung dalam rapat koordinasi teknis (rakornis) penguatan kelembagaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) kabupaten/kota se-Aceh, 10-12 September 2019, di Kyriad Hotel, Banda Aceh.

Penandatanganan komitmen bersama tersebut disaksikan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, SE, M.Si, Ketua Komisi Informasi Aceh, Yusran, dan seluruh Kepala Dinas Kominfo se-Aceh.

Adapun isi komitmen yang diteken para Sekda selaku atasan langsung Kepala Dinas Kominfo dalam kapasitas sebagai PPID utama, yakni menyediakan informasi publik secara akurat, mutakhir, terbuka, lengkap, akuntabel, dinamis, handal dan valid serta mempublikasikannya melalui website pemerintah daerah secara berkelanjutan.

Disamping itu, para Sekda juga menandatangani komitmen tentang penerapan sistem informasi teknologi informasi dan komunikasi (SITIK) serta komitmen untuk melaksanakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional - layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat (SP4N-LAPOR).

Pada kesempatan tersebut, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Mengatakan lewat video call berharap, penandatanganan komitmen bersama bisa meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik menjadi semakin baik.

"Melalui komitmen bersama, buka jendela informasi publik selebar-lebarnya, jangan ditutup-tutupi, sebab sudah menjadi kewajiban badan publik menyampaikan informasi publik secara baik kepada masyarakat," pinta Plt Gubernur Aceh

Komentar

Loading...