Muhammad Idris, Medesak Menkumham Untuk Mencabut Jabatan kalapas Kelas III Calang

Oleh
Aktivis Muda Nagan Raya Muhammad Idris, Foto ( Dukumen Pribadi)

Nagan Raya, Asatu.top - Muhammad idris Aktivis Muda Nagan Raya medesak menkumham untuk mencabut jabatan Katimin sebagai kalapas Kelas III calang, sebab relay lalai dalam bekerja serta mengingkar janji sumpahnya

"Kami mengecam keras Kalapas Kelas III Calang karena kelalaian terhadap narapidana berkeliaran diluar dalam masa tahanan, karena bisa membuat kurangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan hukum jangan dilecehkan" begitu kata Muhammad Idris selaku aktivis Muda Nagan Raya

"Menurut Pasal 14 ayat (1) UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasayarakatan, mengatur mengenai hak narapidana di dalam lapas dan Sedangkan larangan narapidana diatur dalam Pasal 4 Permenkumham No.6 Tahun 2013tentang Tata Tertib Lembaga Pemasayarakatan dan Rumah Tahanan" tambah Idris lagi

"Kami mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk menarik atau menon-aktifkan Kalapas Kelas III Calang itu, supaya tidak dianggap hukum tumpul keatas tapi tajak kebawah" tambahnya lagi.

Sebelumnya, Mantan Ketua DPRK Nagan Raya, Syamsuardi alias yang berstatus sebagai tahanan Lapas Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya, kedapatan pelesiran keluar lapas. Petugas mencegat mobil yang bersangkutan di lintasan Meulaboh-Banda Aceh.

Syamsuardi alias Juragan terbukti bersalah menggerakkan orang lain melakukan perusakan kebun kelapa sawit milik warga Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya beberapa tahun silam. Hakim memvonis yang bersangkutan satu tahun penjara.

Komentar

Loading...