Baru 30 Persen Warga Nagan Bayar PBB

Oleh
Kadis DPPKAD Nagan Ali Munir SE Ak MM, Selasa 6 Agustus 2019.

NAGAN RAYA, Asatu.top - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Kabupaten Nagan Raya merilis ada sekitar 30 persen masyarakat Nagan Raya yang baru membayar Pajak Bumi dan bangunan (PBB).

Kepala DPPKAD Nagan Raya Ali Munir mengatakan, sebenarnya masyarakat Nagan Raya sudah sangat mudah untuk membayar PBB, hanya membawa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung) yang diberikan kepala desa, setiap warga memiliki rumah dan tanah ke Bank Aceh terdekat.

"SPPT tersebut setiap tahun telah diberikan kepada kepala desa agar masyarakat Nagan Raya tempat waktu untuk membayar PBB, Baru 30 persen masyarakat yang sudah sadar membayar pajak sehingga daerah mendapat pemasukan sebesar dibawah 10 Miliyar, tentu uang tersebut kembali lagi ke masyarakat,” ’’kata Kepala dinas DPPKAD Nagan Ali Munir SE Ak MM kepada sejumlah wartawan, Selasa 6 Agustus 2016.

Dengan itu, Kadis DPPKAD Nagan Ali Munir SE Ak MM mengajak masyarakat untuk dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tempat waktu.

‘’Padahal tidak ada susah payahnya kalau pembayaran dilakukan hanya setahun sekali dan jauh lebih kecil dibandingkan dengan denda yang mecapai ratusan ribu rupiah yang tidak bisa di bayar oleh masyarakat tersebut,’’jelasa Munir

Ia mejelaskan, PBB yang telah dibayar oleh masyarakat telah masuk ke KAS Daerah untuk kepentingan pembangunan.

Kadis DPPKAD Nagan Ali Munir SE Ak MM juga menghimbaukan kades ataupun aparat desa lainya untuk dapat menginformasi tentang pembayaran pajak bumi dan bangunan yang wajib dilakukan oleh setiap warga.

Komentar

Loading...