Pemkab Nagan Terima Penghargaan Pastika Parama

Oleh

Jaksel, Asatu.top - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menjadi Satu-satunya Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh yang mendapatkan penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan RI, Kamis, (11/7) di Auditorium Siwabessy Gedung Prof.Sujudi Lt.2 Kementerian Kesehatan.

Penghargaan ini merupakan kategori tertinggi dari Kementerian Kesehatan RI kepada daerah yang komitmen penerapan regulasi dan implementasi Kawasan Tanpa Rokok di beberapa lokasi fasilitas umum masyarakat.

Untuk tahun 2019, hanya 34 daerah se-Indonesia yang mendapatkan penghargaan tersebut terdiri dari 5 Pemerintah Provinsi dan 29 Pemerintah Kabupaten/Kota.

Penghargaan yang diberikan oleh Menteri Kesehatan RI Prof.Dr.dr.Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M(K) diterima langsung oleh Bupati Nagan Raya H. M. Djamin Idham, SE pada acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau sedunia Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Bupati Nagan Raya mengatakan Pemkab Nagan Raya berkomitmen dalam mendukung program Kawasan Tanpa Rokok dengan diterbitkannya Qanun Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemkab Nagan Raya serius untuk meminimalisir persoalan dampak dari rokok yang sangat berbahaya dan merugikan bagi semua kalangan melalui gerakan “Orang Nagan Sehat Tanpa Asap Rokok (ONSTAR)”.

Qanun No. 3 Tahun 2015 mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok kawasan yang harus terbebas dari asap rokok atau kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok.

Adapun tempat atau area yang dijadikan sebagai KTR diantaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja baik kantor pemerintah atau swasta dan pribadi serta tempat umum lainnya di Kabupaten Nagan Raya.

Komentar

Loading...