Tiga Anggota Polres Nagan Dipecat

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Tiga personel Polres Nagan Raya dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di halaman Mapolres setempat, Rabu 29 Mei 2019.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto Mengatakan kepada sejumlah wartawan, pemecatan ketiga personel Polres Nagan Raya yakni Aiptu Guslizar, Brigadir Hendra Pransiska dan Bripda Doni Marseli karena mereka melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri yaitu melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Keputusan ini tentu tidak diambil dalam waktu singkat tetapi sudah melalui proses pemeriksaan, Wanjak serta sidang kode etik profesi polri hingga terbit keputusan Kapolda Aceh tentang pemecatan tersebut," katanya.

Ia menambahkan, merasa sangat berat mengambil keputusan ini, Tapi karena menjalankan tugas pimpinan diantaranya mengimplementasikan program promoter Kapolri nomor 1 pemantapan reformasi internal Polri dengan menegakkan aturan aturan kode etik dan profesi Polri.

Maka itu diri berharap, walapun saudara tidak lagi menjadi anggota Polri dan sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mitra.

Komentar

Loading...