Diduga lakukan Khalwat, Oknum Anggota Panwaslu Subulussalam dilaporakan ke Polisi

Oleh
Ilustrasi

Subulussalam, Asatu.top - Seorang oknum anggota Panwaslu Subulussalam dilaporkan ke polisi, terkait dugaan melakukan perbuatan Khalwat dengan istri Anggota DPRK Subulussalam.

Oknum anggota Panwaslu tersebut ialah berinisial E (38) dan pasangangannya AP (37). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Dari laporan suami AP, mereka berduaan di sebuah rumah di Lae Oram.

Kapolsek Simpang Kiri Iptu RJ Agung saat dikonfirmasi, membenarkan tentang persoalan itu. Kasus itu berawal dari laporan AI yang juga suami sah dari AP. Ia melaporkan oknum anggota Panwaslu lantaran diduga memiliki hubungan khusus dengan istrinya.

“Sekira pukul 12 tadi malam, kami menerima laporan bahwa ada tindakan jarimah (zina), di sebuah rumah di Lae Oram. Saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan, selanjutnya perkembangan kasus ini akan kami laporkan kembali” kata Iptu RJ Agung, Minggu (19/5).

Namun, kini oknum Panwaslu berhasil diamankan. Sementara pasangannya kabur.

“Kawan kencannya istri seorang Anggota DPRK Subulussalam itu masih dalam pencarian, karena kabur,” ucapnya

Komentar

Loading...