Aksi Blokade Jalan Akse Proyek Pembangunan PLTU 3/4, Akhirnya

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Warga Dusun Geulanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, adakan Aksi Blokade jalan Akse Proyek pembangunan PLTU 3/4.

Aksi blokade Jalan selama dua hari tersebut, dengan tuntutan relokasi pemukiman warga, akhirnya mendapatkan respon dari pihak manajemen PLTU 3/4.

Manejer PT Meulaboh Power Generation Adi Irwansyah pada pertemuan tersebut berjanji,
siap melakukan ganti rugi untuk sepuluh unit rumah yang lokasinya berdekatan dengan pembangunan PLTU.

“Mewakili perusahaan, Adi melakukan tanda tangan di atas materai surat pernyataan, bahwa pihak PLTU 3 dan 4 siap melakukan ganti rugi sepuluh unit rumah dan lahan, kesepakatan ini lahir dari hasil pertemuan dengan warga yang sedang berlangsung saat ini,” kata Adi, Kamis 16 Mei 2019

Ia menjelaskan, Dari 36 KK yang menjadi tuntutan masyarakat untuk relokasi, pihaknya sepakat ambil bagian sebanyak sepuluh unit.

“Kami siap melakukan ganti rugi sebanyak sepuluh unit rumah, untuk sisanya nanti sama-sama menjadi tanggung jawab dari PLTU 1 dan 2 serta PT MIFA,” Ujar Adi

Usai ditanda tangani perjanjian ganti rugi ini nantinya, Adi meminta masyarakat membuka pemblokiran jalan menuju lokasi pembangunan PLTU 3 dan 4, agar proses pelaksanaan proyek dapat berjalan.

Sementara itu, Mewakili Warga Dusun Geulanggang Meurak H. Teuku Fachruddin mengatakan, pemblokiran jalan akan dibuka apabila sudah ada komitmen atau perjanjian untuk ganti rugi rumah dan tanah warga di tanda tangani.

“Kita berikan waktu selama empat bulan kepada pihak PLTU untuk melakukan ganti rugi rumah dan lahan warga,” Kata Fachruddin.

Dengan itu, warga mendesak kepada Tim 19 agat bergerak cepat menghitung nilai harga lahan dan bangunan, Sebab waktu yang diberikan oleh warga tidak lama.

Fachruddin menjelaskan, untuk 20 unit lahan ditanggung Mifa serta 10 unit lahan dan bangunan ditanggung PLTU 3/4, ia meminta kepada PLTU 1/ 2 menyelesaikan sisa yang tidak masuk dalam peta dua perusahaan itu.

Dia menegaskan apabila PLTU 1/2 tidak mau memenuhi tuntutan mereka melakukan ganti rugi sebanyak enam lahan dan bangunan di dusun tersebut, maka pihaknya akan kembali mengambil tindakan dengan menyubat drainase milik PLTU 1 dan 2.

“Kalau mereka tidak ganti rugi kami sumbat lagi drainasenya. Yang sudah kami sumbat ada 6 drainase, sisa tiga yang belum. Ini akan kami sumbat jika mereka tidak bersedia menanggung enam lagi,” tegasnya.

Komentar

Loading...