Partai Golkar Nagan Raya, Menyerahkan LPPDK

Oleh
Pengurus Partai Golkar Nagan Raya, Serahkan LPPDK, yang diterima langsung oleh ketua KIP Nagan Raya Idris, S.Sos yg turut juga di dampingi oleh Komisioner KIP Nagan Raya Ahmad Husaini dan Nazaruddin,Selasa 30 April 2019.

Nagan Raya, Asatu.top - Partai politik peserta pemilu wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), paling lambat 15 hari setelah hari pencoblosan 17 April lalu atau 2 Mei 2019.

"Laporan akhir dana kampanye ya, sering disebut LPPDK atau Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye itu kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, yang dikutip Detik.com Jumat 24 April 2016.

Dengan itu, Partai Golkar Nagan serahkan Laporan Penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang diterima Katua KIP, Idris, S.Sos yang didampingi anggota Komisioner KIP, Nagan Raya Ahmad Husaini dan Nazaruddin.

Pengurus Golkar Nagan Raya Diar Sudarlin, mengungkapkan penyampaian laporan ini merupakan kewajiban partai politik peserta pemilu 2019. “ sesuai dengan aturan yang ada penyampaian laporan ini merupakan kewajiban partai politik peserta pemilu tahun 2019 ini, dan golkar taat mengikuti aturan yang ada” kata diar sudarlin

Ia menambahkan, Partai Golkar Nagan Raya sedang mengawal proses rekapitulasi suara yang sedang berlangsung di tingkat kecamatan. Untuk berapa peroleh kursi yang didapatkan DPRK, pihaknya menunggu hasil resmi dari penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Independen Pemilihan.

“Saat ini kita sedang mengawal proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kita menunggu hasil resmi dari penyelenggara pemilu dalam hal ini KIP” Tutup, Darlin, Selasa 30
April 2019.

Komentar

Loading...