Forkopimda Bersama Penyelenggara Dan Pengawas Pemilu Bakar Kertas

Oleh
Foto : Antara

Nagan Raya, Asatu.top - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Nagan Raya, berserta penyelenggara dan pengawas pemilu, membakar 36.048 kertas suara rusak.

Pemusnahan kertas surat suara pemilu yang dipusatkan Alun - Alun Suka Makmue Selasa 16 April 2019 menjelang Magrib.

Dari informasi yang diterima Asatu.top, kertas suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar terdiri 1.556 lembar surar suara pemilihan presiden dan wakil presiden, 6.774 lembar surat suara pemilihan anggota DPD RI.

Dan 11.769 lembar surat suara DPR RI Aceh 1, 13.397 lembar surat suara DPRA dapil 10 Aceh, 871 lembar surat suara DPRK Nagan Raya dapil 1, 1.271 lembar surat suara DPRK Nagan Raya dapil 2, serta 410 lembar surat suara dapil 3 pemilihan DPRK Nagan Raya.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Idris kepada awak media mengatakan, pemusnahan kertas surat suara dengan cara dibakar tersebut, untuk menghindari yang tidak dinginkan menjelang dan paska pemilu.

Sambungnya, kertas surat suara dimusnahkan tersebut, sebelumnya sudah disortir oleh petugas dan setelah dinyatakan tak layak pakai, barulah diputuskan dalam rapat pleno agar dimusnahkan.

Tapi, untuk surat suara cadangan, panyelengara menyimpan di gudang penyimpanan

Komentar

Loading...