Pemuda Aceh Desak Plt Gubernur Aceh cabut IUP PT EMM

Oleh
korp Barisan Pemuda Aceh (BPA), gelar aksi dikantor Gubernur Kamis, 28 Maret 2018

Banda Aceh Asatu.top - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam korp Barisan Pemuda Aceh (BPA) mendesak Plt Gubernur Aceh, untuk mencabut izin usaha Pertambangan (IUP) PT Emas Mineral Murni yang berada di Beutong Ateuh Banggala, Nagan Raya.

Aksi damai sejumlah mahasiswa yang dipusatkan kantor Gubernur Aceh dikawal
ketat personil Polisi dan Satpol-PP, Kamis 28 Maret 2019.

Koordinator aksi, Wahyu Rezky dalam orasinya mendesak Plt Gubernur Aceh untuk segera mencabut Izin Tambang yang digarap PT EMM

"Seluruh elemen masyarakat sipil Aceh
menolak eksploitasi PT EMM di Beutong Ateuh Banggalang," katanya.

Selain itu, di lokasi tambang PT EMM juga terdapat situs sejarah yakni, benteng pertahanan terakhir pahlawan Aceh melawan serdadu Belanda.

"Kami tidak ingin situs sejarah itu dirusak dan Plt Gubernur Aceh mestinya berpihak pada masyarakat dan mendengar suara rakyat dan tidak berpihak pada korporasi," kata Wahyu.

Sebagai catatan, luas konsesi konsesi PT EMM mencapai 10.000 hektare mencakup dua kabupaten, Nagan Raya dan Aceh Tengah. Adapun Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 545/143/SK/Rev. IUP-Eksplorasi/2013 tanggal 15 April 2013

Sementara itu, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT EMM berdasarkan SK Kepala BKPM Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 pada tanggal 19 Desember 2017. Berada berada di Kecamatan Beutong, bukan di Beutong Ateuh Banggalang.

Komentar

Loading...