Kejari Suka Makmue, lakukan eksekusi Cambuk kepada Tiga Predator Anak

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya lakukan eksekusi cambuk Kepada
Tiga terpidana kasus pemerkosaan dan satu terpidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

Para terpidana tersebut terbukti melakukan kekerasan seksual anak dibawah, oleh hakim Mahkamah Syari'ah Suka Makmue.

Ketiga terpidana kasus pemerkosaan anak
Bernisial MZ, MF dan SF sedangkan kasus pelecehan seksual AG.

Pada keputusan Hakim Mahkamah Syari'ah Suka Makmue, MZ 174 kali dihukum, Sedangkan dua terpidana lain yakni MF dan SF masing-masing dihukum cambuk 100 kali.

Dan untuk AG Hakim Mahkamah Syari'ah Suka Makmue, memutuskan sebanyak 25 kali Hukum cambuk kerena terbukti melakukan pelecehan seksual.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya Sri Kuncoro SH mengatakan, uqubat cambuk tersebut telah diatur dalam Qanun Aceh.

Uqubat cambuk ini disaksikan oleh puluhan warga setempat. Turut hadir dalam acara tersebut unsur Muspida diantaranya Ketua PN Suka Makmue, Kapolres, Asisten III Sekdakab Nagan Raya, Perwakilan dari Kodim, Kasatpol PP dan WH, Kepala Dinas Syariat Islam

Komentar

Loading...