Reskrim Nagan Raya, Limpahkan Tersangka Kasus Seksual Terhadap Nenek Kejaksaan

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Reserse Kriminal ( RESKRIM ) Bidang Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal, limpahkan kasus pelecehan seksual terhadap seorang nenek berusia 70 tahun, dengan tersangka AMR (59) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Suka Makmue, Rabu, 20 Maret 2019.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Zulyan Zuhri SH.

"Barang bukti yang diserahkan berupa selembar baju daster ," kata

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual tersebut dilakukan tersangka AMR (59) terhadap NRH (70) wanita lanjut usia. Warga Desa Krueng Ceukoe, Kecamatan Seunagan,

Di tangkap polisi setelah keluarga korban membuat lapor pada 8 Januari 2019. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dugaan asusila itu dilakukan tersangka pada 5 Januari 2019.

Komentar

Loading...