52.800 Batang Rokok ilegal diamankan BEA dan Cukai Meulaboh

Oleh
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh, Akbar Harfianto, Saat memberikan keterangan pres, Selasa 12 Maret 2019.

Aceh Barat, Asatu.top - Petugas pengawasan dan pelayanan BEA dan Cukai Tipe Madya pabean C Meulaboh, mengamankan 52.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai beserta distributor yang bernisial DS warga Provinsi Sumatera Utara.

Distributor yang bernisial DS warga Provinsi Sumatera Utara, bersama bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai, ditangkap dan mengamankan dikawasan desa kampung Aie, kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh, dalam konferensi pers, Akbar Harfianto mengatakan, penangkapan dan mengamankan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai, berdasarkan laporan masyarakat.

"Atas informasi diterima tersebut TIM operasi terpadu pemantau dan pengawasan kanwil DJBC Aceh dan KPPBC TMP C Meulaboh yang didukung Polres Simeuleu berasil menangkap dan mengamankan," katanya, 12 Maret 2019.

Perbuatan tersangka DS, negara dirugikan mencapai Rp19.536.0000 dengan perkiraan nilai barang dari operasi penggagalan tersebut mencapai Rp23.100.000.

Dan, tersangka DS dititipkan di rumah tahanan negara Sinabang, Simeulue, serta berkas telah P21.

Kasi Pidana Khusus Kejari Simeulue, Muliadi SH kepada wartawan pada saat siaran press tindak lanjut penindakan rokok ilegal Simeulue mengatakan berkas pemeriksaaan terhadap tersangka DS dinyatakan lengkap dan segera diajukan ke pengadilan.

"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1995 tentang Cukai Pasal 54 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau paling singkat satu kuringan," katanya.

Komentar

Loading...