Keputusan DKPP, Said Syahrul Rahmad Diberhentikan Dari Ketua Panwaslu Nagan

Oleh
logo

Jakarta, Asatu.top - Seorang anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Zuraida Alwi diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai melakukan pelanggaran etik. Zuraida berencana mengadukan kasus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Zuraida mengatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut ke PTUN, setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari DKPP maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. “Nanti setelah ada SK-nya,” katanya singkat kepada acehkini, Jumat (1/3).

Anggota Panwaslih Aceh tersebut diberhentikan oleh DKPP, berdasarkan putusan sidang dengan Nomor Perkara 249/DKPP-PKE-VII/2018, pada Rabu (27/2). Disebutkan, Zuraida Alwi merupakan penyelenggara Pemilu tingkat provinsi pertama yang mendapat sanksi berupa pemberhentian tetap dari DKPP. Masih dalam nomor perkara yang sama, DKPP juga memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Said Syahrul Rahmad (Teradu 2). Sebelumnya, Said menjabat sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya.

Dalam salinan putusan DKPP, Zuraida diadukan oleh Jufrizal (Pengadu 1) terkait permintaan sejumlah uang ketika mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota. Saat itu, Zuraida juga menjabat sebagai anggota Bawaslu Aceh. Sementara Said terlibat membantu Zuraida, untuk mempengaruhi Pengadu mencabut laporannya.

Sementara itu, Said Syahrul Rahmad mengatakan tidak memperpanjang kasus tersebut. “Saya menghormati keputusan DKPP, selanjutnya saya tetap bertugas sebagai anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya,” katanya.

Dia mengakui sempat membela diri saat persidangan, tetapi pembelaannya dianggap lemah oleh DKPP. “Ini akan menjadi pelajaran buat saya dalam bertindak ke depan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Panwaslih Aceh, Faizah M Amin mengaku belum menerima secara resmi salinan putusan DKPP tersebut. “Jadi saya belum bisa memberikan komentar lebih rinci terkait hal tersebut,” katanya.

Komentar

Loading...