Gerak Aceh Barat Heran Atas Pemutusan kontrak Pengadaan Bibit Pinang

Oleh
Koordinator GeRAK Aceh Barat Edy Syahputra, Foto (Net)

Aceh Barat, Asatu.top - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, merasa heran atas atas kebijakan pemutusan kontrak yang dilakukan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Aceh Barat terhadap rekanan pemenang proyek pengadaan bibit pinang senilai Rp 2,8 miliar anggaran tahun 2018.Sebagaimana dimuat dalam berita pada Kamis (21/2).

Dalam berita tersebut, Said Mahjali menyebutkan, rekanan pemenang tender hanya mampu menyediakan bibit pinang sekitar 20 persen lebih. Sehingga, proses pembayaran bibit itu juga disesuaikan dengan jumlah bibit yang berhasil direalisasikan kepada calon penerima yakni petani di Aceh Barat.

“Hanya sebagian saja yang disalurkan karena rekanan tidak mampu menyediakan semua,” sebutnya.

Koordinator GeRAK Aceh Barat Edy Syahputra menyatakan merasa heran atas sikap Disbunnak Aceh Barat yang tidak melakukan pemutusan kontrak kepada pihak penyedia rekanan proyek pengadaan bibit pinang senilai Rp. 2,8 M tahun 2018 sejak awal.

"Kenapa tidak dari awal lakukan pemutusan kontrak, seharus dinas terkait bisa melihat kondisi dari si penyedia untuk menyiapkan bibit," Katanya Edy Syahputra

GeRAK Aceh Barat menilai, bahwa keterlambatan pekerjaan disebabkan tidak mampu melaksanakan syarat sebagaimana dituliskan dalam kontrak. Kita menduga bahwa Keterlambatan pekerjaan adalah kondisi dimana pelaksana pekerjaan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai ketentuan dalam kontrak.

Menurutnya, Syarat bibit pinang yang harus disediakan oleh rekanan dan dibagikan kepada penerima sebagaimana apa yang sudah tertuang dalam aturan Menteri Pertanian Nomor 06/KPPS/KB.020/I/2018 yang dikeluarkan tanggal 08/01/2018 Tentang Pedoman Produksi Sertifikasi. Usianya disebutkan dalam aturan tersebut 5-10 bulan sebagai syarat sertifikasi bibit pinang tersebut.

"Ini artinya, kami menduga, dinas atau PPK lalai dalam melihat kesanggupan pengadaan bibit pinang betara tersebut untuk dapat disalurkan kepda penerima manfaat," katanya

Dengan itu, GeRAK Aceh Barat mendesak pihak kepolisian untuk melihat kembali bibit pinang yang sudah dibagikan kepada penerima manfaat. Apakah bibit pinang ini sudah tersetifikasi sebagaimana disebutkan dalam aturan atau dokumen kontrak. Bila tidak, tentunya si penerima manfaat yang nantinya akan mengalami kerugian disebabkan bibit pinang tersebut tidak layak dikembangkan sebagaimana mestinya.

Selain itu, bila tidak tersetifikasi, maka sudah tentu melanggar aturan kontrak atau surat edaran menteri yang telah menjadi syarat utama dan tentu saja ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Karena telah menyalahi aturan kontrak dan syarat tersebut.

Atas kejadian tersebut, Gerak Aceh Barat menyarankan kepada dinas yang menyiapkan pengadaan, baik fisik dan non fisik ditahun 2019, dapat berhati - hati
dalam menterderkan proyek dengan acuan aturan yang sudah jelas, seperti tentang aturan Perpres nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Komentar

Loading...