SMUR Aceh Barat Desak Menteri Agraria, Segera Selesai Konflik Sengketa Lahan

Oleh
Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Aceh Barat melakukan aksi di halaman kantor Bupati Aceh Barat. Jumat, 15 Februari 2019.

Aceh Barat, Asatu.top - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Aceh Barat melakukan aksi di halaman kantor Bupati Aceh Barat. Jumat, 15 Februari 2019.

Aksi sejumlah mahasiswa mendesak Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Sofyan DJalil untuk segera menyelesaikan konflik sengketa lahan warga dengan perusahan di Aceh.

Menurut Ketua Komite Pimpinan Wilayah Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (KPW SMUR), Maskur Kepada Asatu.top, ada berapa konflik sengketa lahan yang terjadi Di Aceh, seperti yang terjadi di desa Cot Mee Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya dengan PT. Fajar Baizuri Sudah 8 tahun berjalan belum ada titik temu, tapi pihak BPN telah melakukan pengukuran dan menyatakan perusahaan telah menyerobot tanah milik warga seluah ± 400 Ha.

Dan Sengketa lahan masyarakat Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya dengan dua perusahaan perkebunan sawit yaitu PT. Cemerlang Abadi dan PT. Dua Perkasa Lestari. Dari sejarah sengketa lahan masyarakat dengan PT. Cemerlang Abadi sudah lama sekitar 30 tahun, namun tidak ada penyelesaian secara jelas dari pemerintah pusat.

Dalam sengketa lahan yang begitu lama setidaknya telah menewaskan warga dalam mempertahankan hak nya atas tanah dan ada juga yang dipenjara yang notabene sebagai pemilik lahan yang dulunya digunakan warga sebagai persawahan.

Sedangkan PT. Dua Perkasa Lestari telah menyerobot tanah milik kelompok tani Desa Pante Cermin yang telah digarap semenjak tahun 1996, PT Dua Perkasa Lestari baru masuk di tahun 2009.

Perampasan hak atas tanah yang dilakukan oleh PT. Rapala di atas pemukiman warga Desa Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang. Bahkan perusahaan melaporkan warga setempat kepada polisi sehingga 22 warga Desa Sungai Iyu menjadi tersangka. Selain perampasan hak atas tanah yang dilakukan oleh perusahaan tidak sedikit pula masyarakat yang dikriminalisasi tanpa ada peradilan pelanggaran HAM terhadap para korban.

"Dari beberapa sengketa lahan terjadi masih sangat banyak sengketa lahan lainnya yang terjadi di Aceh yang sampai saat ini tidak ada penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah, bahkan tidak adanya keadilan bagi para korban baik yang kriminalisasi secara di penjara atau harus merenggut nyawa mereka untuk mempertahankan hak mereka atas tanah," sebutnya.

Dengan ini KPW SMUR mendesak kepada Menteri ATR/BPN RI untuk segera menyelesaikan seluruh sengketa lahan yang terjadi di Indonesia khususnya di Aceh guna untuk kesejahteraan rakyat Indonesia dalam melangsungkan kehidupan.

Komentar

Loading...